Rabu, 18 Juni 2025
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
 
Galeri Foto: Dewan Bahas Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017
Dewan Bahas Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan rapat kerja berkaitan dengan agenda presentasi laporan akhir penyusunan Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017
Photo: murdian



Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,S.Fil, Anggota Abdul Kadir,SE , Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan,SP.MP, penyedia jasa Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara, OPD Terkait dan undangan lainya.
Photo: murdian



Hari ini ada ada dua agenda dewan yakni; pembahasan sekaligus Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Prakarsa DPRD Kutai Kartanegara agenda pertama tentang Kebudayaan Identitas Daerah dan kedua Penyaluran Dan Pengelolaan Pinjaman Lunak Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.
Photo: murdian



Dalam pembahasan Sekretariat DPRD kukar melakukan kerjasama dengan tim akademisi, tim ini mempunyai tugas spesifik yang mengkaji secara mendalam , pengaturan HPL dan Sisa Pemanfaatan HPL Pengaturan ini harus difokuskan, apakah yang sudah dimanfaatkan atau belum
Photo: murdian



yang berkaitan Penyelenggaraan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kebudayaan dan Identitas Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pengaturan dan Pengelolaan Pinjaman Lunak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Photo: murdian


Biar dalam raperda ini nanti bisa jelas apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah, apa yang harus diatur , apa yang harus kita lindungi. Perda kebudayaan dan identitas daerah bertujuan untuk Perlindungan hak adat dalam melestarikan kebudayaan perlu dilakukan ( melalui pelestarian ,pembinaan , pengembangan ). Saat ini RUU tentang Kebudayaan belum disahkan namun telah terbit permen Dikbud no 10 th 2014 ttg pedoman pelestarian tradisi.
Photo: murdian


Kebudayaan daerah merupakan warisan tak benda yg dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 Tentang : Pelaksanaan Undang Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Buday.a. Raperda ini akan mengatur tentang identitas daerah diantaranya ( bentuk bangunan; bahasa; satra; kesenian , ornament , warna ) Tutur Saleh
Photo:

Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029
Fotografer: murdian   
Galeri Foto Lainnya
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (14/08/2024)
DPRD Kukar Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara 2023 (2/05/2024)
Sekretariat DPRD Kab. Kukar Juara I Pengelola Terbaik JIDH Se-Kalimantan Timur (7/03/2024)
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN (7/08/2023)
Gubernur Isran Noor Tebas Rotan, Ketika Resmikan Jalan Tembus 3 Kabupaten di Kaltim (10/07/2023)
Anggota DPRD Kukar Pelajari Strategi dalam Menyongsong Pemilu 2023 dan Pedoman Penyusunan APBD 2024 (22/06/2023)
Selamat Ulang Tahun Abdul Rasid, SE., M.Si (9/03/2023)
Pimpinan dan Seluruh anggota DPRD Kutai Kartanegara (1/03/2023)
Kaseh Selamat 72 Tahun Sultan Kutai Ing Martadipura XXI (9/02/2023)
Erau Adat Pelas Benua Kutai Kartanegara 2022 (27/09/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699