DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bapemperda DPRD Kukar Gelar Rapat Koordinasi Bahas Raperda Pemekaran Tujuh Desa
post

Bapemperda DPRD Kukar Gelar Rapat Koordinasi Bahas Raperda Pemekaran Tujuh Desa


wakil ketua I DPRD kukar Abdul Rasid, S.E,.M.Si saat buka rapat (Foto: yni)
HUMPROP – Dalam upaya mendorong pemerataan pelayanan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi untuk menyinkronkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran beberapa wilayah desa di Kukar, Samarinda Senin (12/5/2025).

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid S.Sos, M.Si, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, SE. M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kukar oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Ahyani Fadianur ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran.



Johansyah,S.E,.M.Si ketua bapemperda (Foto: yni)
Adapun tujuh desa yang diusulkan dalam Raperda pemekaran wilayah ini adalah: Desa Muara Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukung Kecamatan Anggana, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Jembayan Ilir,Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam paparannya, Ketua Bapemperda Johansyah menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi untuk memastikan bahwa seluruh proses pemekaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat di tingkat desa.

“Namun, dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa masih terdapat kendala pada tapal batas wilayah Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana. Permasalahan batas wilayah ini menjadi satu-satunya isu krusial yang masih perlu diselesaikan, sementara enam desa lainnya dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan (clear) untuk diajukan dalam pembahasan lebih lanjut,” Ungkap Johansyah.



Peserta rapat (Foto: yni)
Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, S,Sos., M.Si menambahkan bahwa penyelesaian tapal batas menjadi fokus utama dalam waktu dekat agar seluruh desa yang diusulkan dapat segera difinalisasi dalam Raperda pemekaran.

Melalui rapat ini, diharapkan adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menyukseskan proses pemekaran desa sebagai upaya mendekatkan layanan pemerintahan serta mempercepat pembangunan berbasis masyarakat. (mur/vin/yni)