Rabu, 29 Juni 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Komisi III Dorong Percepatan Penyelesaian Pesangon Dan PKB Karyawan PT. JMB
Komisi III Dorong Percepatan Penyelesaian Pesangon Dan PKB Karyawan PT. JMB
dprdkutaikartanegara.go.id - 20/05/2022 19:38 WITA


Komisi III pasilitasi permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. JMB dan Serikat Buruh (Foto: murdian )


Ahmad Faisal ketua komisi III DPRD Kukar (Foto: murdian)
TENGGARONG - Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Jembayan Muara Bara (JMB) dan Serikat Buruh serta membahas pesangon karyawan, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (11/4/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kukar M. Andi Faisal, didampingi anggota Komisi III lainnya seperti Miftaul Janah, Junadi dan Heri Asdar, juga dihadiri Kepala Bidang PHI, Syaker dan Jamsostek Disnakertrans Kukar, Syukur Eko Budi Santoso, HRD PT. JMB serta Serikat Pekerja PT. JMB.

Ketua Komisi III DPRD Kukar M. Andi Faisal mengatakan, dalam permasalahan ini sebenarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. JMB dan Serikat Buruh pada 2019 sudah habis, dan diperpanjang satu tahun.

"Ya, kita sempat awalnya mencurigai ini ada permainan manajemen. Tapi tadi dibuka sendiri saat rapat, ini komunikasinya saja tidak jalan. Kedua, harapan kami mediasinya di Kukar. Karena ini bukan lintas Kabupaten, jadi tidak usah di Provinsi. Tadi ditargetkan ke Disnaker dan teman-teman sepakati, hari Rabu akan diadakan mediasi penyelesaian masalah PKB antar Serikat Karyawan dan Manajemen Perusahaan, " terang Andi Faisal.


Rapat di ruang banmus (Foto: murdian)
Terkait pesangon karyawan, Politisi Golkar ini mengaku, bahwa secara regulasi seharusnya mengikuti PKB yang lama yakni di usia 55 tahun. Ternyata, diperpanjang manajemen tanpa ada hitam diatas putih menjadi 56 tahun.

"Itu kan mengurangi dari nilai pesangon, karena ini memakai aturan baru UU Cipta Hak Kerja. Tapi kalau dipakai aturan lama, maka di PKB itu pastinya pesangon lebih besar yakni 98 Juta. Ini jadi pembelajaran lah bagi manajemen dengan karyawan, jadi ketika memperpanjang durasi waktu kerja karyawan ya harusnya ada hitam diatas putih pada perpanjangan itu, " tuturnya.

Ical sapaan akrabnya berharap, permasalahan ini ada solusinya. Yang pasti kita akan memantau proses penyelesaian PKB antara PT. JMB dan serikat karyawan itu.
"Kita tunggu hari Rabu di DPRD Kukar ada pertemuan lanjutan. Jika juga masih deadlock kita bawa ke manajemen pusat, setelah itu kami bawa ke Kementrian. Karena sudah sering kejadian, tiga tahun itu bukan barang yang singkat. Tidak mungkinkan karyawan ini bekerja tidak ada ikatan perjanjian yang kuat. Sedangkan di aturan jelas, PKB ini kan jadi dasar mereka, " tambahnya.

Ia menambahkan, untuk permasalahan ini jangan sampai menjadi indikasi permainan. Maka saya ingin semua tidak saling mencurigai, cepat selesaikan PKB ini. Dan manajemen disinipun ikut merasakan dampak ini. PKB ini semuanya merasakan, selain pemilik uang.

"Sebenarnya dari hasil rapat tadi sudah beberapa kali, cuman deadlock saja. Maka tadi kita ajak sama-sama menurunkan ego lah. Kalau memang satu dua pasal, itu dikomunikasikan intens jangan sampai ketika rapat berikutnya ada pasal baru yang dibahas, kita ingin permasalahan ini selesai, " harapnya. (One)

Menurunya Status Covid-19 di Kukar, Pemkab Kukar Adakan Gerakan Etam Mengaji di Sepanjang Turap Mahakam Tenggarong

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Adakan Gerakan Etam Mengaji (Gema) Idaman 1443 Hijriah terlaksana dengan penuh khidmat
Fotografer: della   
Berita Lainnya
Abdul Rasid Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Madiun (29/06/2022)
DPRD Kukar Tindak Lanjuti Aduan DINSOS Kota Bontang (29/06/2022)
Ketua dan Anggota DPRD Kukar ikut Senam Massal di Kec Sanga-sanga (25/06/2022)
Bertepatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 Bupati Kukar Launching Bahasa Kutai (23/06/2022)
Golkar Gelar Rakornis Se-Kalimantan (20/06/2022)
Ridha Darmawan Berikan Reward Bagi Tiga Staf Terbaik (13/06/2022)
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid Apresiasi Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba Kelurahan Panji (09/06/2022)
Ratusan Orang Hadir Senam Jantung Sehat dan Bakti Sosial Kesehatan, HUT IDI Ke 114 Tahun (09/06/2022)
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Wakil Ketua I DPRD Kukar H. Alif Turiadi hadiri Uji Publik Raperda P4GN dan PN DPRD Prov Kaltim (09/06/2022)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Raih WTP Ke Empat Kali (08/06/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699