Kamis, 26 Mei 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
 
Galeri Foto: Dewan Bahas Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017
Dewan Bahas Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan rapat kerja berkaitan dengan agenda presentasi laporan akhir penyusunan Naskah Akademik Raperda dan Non Raperda tahun 2017
Photo: murdian



Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,S.Fil, Anggota Abdul Kadir,SE , Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan,SP.MP, penyedia jasa Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara, OPD Terkait dan undangan lainya.
Photo: murdian



Hari ini ada ada dua agenda dewan yakni; pembahasan sekaligus Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Prakarsa DPRD Kutai Kartanegara agenda pertama tentang Kebudayaan Identitas Daerah dan kedua Penyaluran Dan Pengelolaan Pinjaman Lunak Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.
Photo: murdian



Dalam pembahasan Sekretariat DPRD kukar melakukan kerjasama dengan tim akademisi, tim ini mempunyai tugas spesifik yang mengkaji secara mendalam , pengaturan HPL dan Sisa Pemanfaatan HPL Pengaturan ini harus difokuskan, apakah yang sudah dimanfaatkan atau belum
Photo: murdian



yang berkaitan Penyelenggaraan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kebudayaan dan Identitas Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pengaturan dan Pengelolaan Pinjaman Lunak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Photo: murdian


Biar dalam raperda ini nanti bisa jelas apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah, apa yang harus diatur , apa yang harus kita lindungi. Perda kebudayaan dan identitas daerah bertujuan untuk Perlindungan hak adat dalam melestarikan kebudayaan perlu dilakukan ( melalui pelestarian ,pembinaan , pengembangan ). Saat ini RUU tentang Kebudayaan belum disahkan namun telah terbit permen Dikbud no 10 th 2014 ttg pedoman pelestarian tradisi.
Photo: murdian


Kebudayaan daerah merupakan warisan tak benda yg dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 Tentang : Pelaksanaan Undang Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Buday.a. Raperda ini akan mengatur tentang identitas daerah diantaranya ( bentuk bangunan; bahasa; satra; kesenian , ornament , warna ) Tutur Saleh
Photo:

Menurunya Status Covid-19 di Kukar, Pemkab Kukar Adakan Gerakan Etam Mengaji di Sepanjang Turap Mahakam Tenggarong

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Adakan Gerakan Etam Mengaji (Gema) Idaman 1443 Hijriah terlaksana dengan penuh khidmat
Fotografer: della   
Galeri Foto Lainnya
Menurunya Status Covid-19 di Kukar, Pemkab Kukar Adakan Gerakan Etam Mengaji di Sepanjang Turap Mahakam Tenggarong (22/04/2022)
Sekretariat DPRD Fasiltasi Pengisian LHKPN dan SPT Anggota Dewan (11/03/2022)
Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (25/01/2022)
Ucapan selamat dan sukses (18/01/2022)
Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar Ucapan Selamat Ulang Tahun (11/10/2021)
Dirgahayu Ke-76 TNI (6/10/2021)
Hari Kesaktian Pancasila (30/09/2021)
Ucapan Selamat Ulang Tahun Kota Tenggarong Ke 239 Tahun (25/09/2021)
HUT KOTA TENGGARONG KE -239 (22/09/2021)
Angka Covid-19 Melonjak Tajam, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidak RSUD AM Parikesit (0/08/2021)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699