|
|
Warta DPRD: Siswo Cahyono Terima Kunjungan Kerja komisi III DPRD Kab Paser
Siswo Cahyono Terima Kunjungan Kerja komisi III DPRD Kab Paser dprdkutaikartanegara.go.id - 02/04/2021 04:27 WITA
usai pertemuan photo bersama di ruang Banmus DPRD kukar (Foto: murdian )
Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono SE (Foto: murdian) |
| | |
HUMAS DPRD, Sebanyak 10 orang anggogota Komisi III DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur , Jumat 5/3/ 2021
Rombongan yang dipimpin langsung Edwin Santoso selaku ketua komisi III DPRD Paser dan di temani anggota diantarannya; Basri M, Hj.Dian Yunarti , Budi Santoso, Ahmad Rafii, Eva Sanjaya, Sabilar Rasidi dan Fathur Rahman dan Beberapa staf Sekwan.
Kedatangan rombongan diterima langsung Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono,SE salah satu politisi gerindra kukar ditemani Kepala BPKAD Pemkab Kukar Sukoco, dan Kepala Bagian Fasilitas, Pengawasan Sofian Ashuri,Sos,.MM, dan Kepala Bagian Humas, Protokol dan Publikasi Lita Rosaria Febriyanti, Sekretariat DPRD Kukar di Ruang Banmus, Lantai 2 DPRD Kukar
Siswo mengatakan sangat mengapresiasi kunjungan komisi III DPRD Kabupaten Paser ke DPRD kukar , beliau mengatakan terkait maksud dan tujuan selain silaturahmi sekaligus juga sharing salah satunya terkait bagai mana mencegah, mengatasi penyebaran pandemi virus covid 19 sekaligus terkait penerapan implementasi SIPD kepada DPRD pada kebijakan Penerapan Perpres 33 dan SIPD.
"Dimana kita ketahui Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah telah mengatur penyelenggara Pemerintah Daerah dilaksanakan DPRD dan Kepala Daerah.
DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang di beri mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintah yang diserahkan pada Daerah".ungkapnya
"Apa-apa yang telah di sharing, ini bisa menjadi pedoman perencanaan kerja dan sebagai alat pengendalian pelaksanaan dalam ber DPRD, dimana Masukan -masukan dan pemikiran OPD teknis nantinya bisa kita jadikan acuan dalam penyusunan rencana program kegiatan,dengan tetap mengedepankan akuntabilitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan". ucap Siswo (mur/nwr)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN
Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|