|
|
Warta DPRD: Kemarin Dilakukan Rapat Koordinasi
Kemarin Dilakukan Rapat Koordinasi dprdkutaikartanegara.go.id - 15/12/2004 02:33 WITA
Drs. H Syaukani HR, MM Gelar AJI PANGERAN ADIPUTRO Penjabat Bupati Kutai Kartanegara (Foto: Doc DPRD) |
| | |
Tetap Melaksanakan Fungsi Pemerintahan
Kendati melalui surat keputusan Mendagri ada pergantian pucuk pimpinan di Pemkab Kukar, yaitu Plt Awang Dharma Bakti yang kini menjabat sebagai Bupati Kukar. Sementara di sisi lain DPRD Kukar telah mengukuhkan Drs H Syaukani HR tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Kukar, sambil menunggu diterbitkannya surat peraturan pemerintah (PP), dan praktis di Kukar sekarang terdapat dualisme kepemimpinan yaitu Awang Dharma Bakti dan Syaukani HR.
Namun itu dianggap tidak mempengaruhi tugas para Kepala Dinas dan Instansi yang ada di lingkungan Pemkab Kukar, untuk terus bekerja, menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa. Mengingat status mereka adalah pegawai negeri sipil yang selalu setia dan patuh pada pimpinan.
Hal tersebut kemarin diutarakan Sekkab Kukar H Eddy Subandi usai melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas, Instansi dan para asisten pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar. Rapat koordinasi yang dilangsungkan di ruang Serba Guna Pemkab Kukar tersebut, membahas seputar peraturan kerja di Pemkab Kukar menyusul turunnya SK Mendagri mengutuskan Plt Bupati Kukar Awang Dharma Bakti.
"Kedudukan kami di sini pegawai negeri, dan tetap melaksanakan fungsi pemerintahan agar tetap berjalan seperti biasa. Kalau pejabat tertinggi tidak ada di kantor lalu siapa yang menjalankan tugas-tugas kepemerintahan. Siapa yang akan melayani masyarakat," kata Edy Subandi kepada Sapos usai rapat koordinasi kemarin.
Lebih jauh dikatakannya lagi, Kantor Pemkab Kukar selalu terbuka untuk siapa saja terutama masyarakat. Bahkan selalu siap memberikan "pelayanan" kepada siapa saja yang datang ke Pemkab Kukar. Adanya pergantiang Bupati menurut Edy Subandi tidak akan mempengaruhi pola kerja para Kepala Dinas, Instansi dan semua staf di lingkungan Pemkab Kukar.
"Sekali lagi, kita terus mengupayakan supaya semuanya berjalan seperti biasa tanpa ada yang berubah. Karena itu sudah menjadi ketentuan, peraturan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi lagi status kami hanyalah sebagai pegawai negeri," sebutnya. (im)
Salah seorang Anggota DPRD Hairuddin SP, Sekretaris Fraksi Golkar berkomentar kalau diakui adanya dualisme kepemimpinan maka disarankan kepada Dinas/Instansi untuk menentukan pilihannya dalam rapat yang dipimpin Sekda Kabupaten. (Gdr)
(www.sapos.co.id 15-12-04 & Gar)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN
Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|