|
|
Warta DPRD: Komisi I Konsultasikan Pelayanan ’Satu Lantai’ Ke Depdagri
Komisi I Konsultasikan Pelayanan ’Satu Lantai’ Ke Depdagri dprdkutaikartanegara.go.id - 13/11/2009 11:27 WITA
Komisi I DPRD Kukar saat melakukan konsultasi ke Depdagri (Foto: istimewa) |
| | |
ADANYA penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 telah melahirkan Badan Pelayanan dan Perizinan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Sebagai SKPD baru, tentunya banyak hal yang harus di persiapkan dalam menjalankan tugasnya, hal inilah yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kukar.
Komisi I dalam studi komparatifnya ke Kotamadya Tangerang, belum lama ini, menyempatkan untuk berkonsultasi ke Depdagri dengan mengikutsertakan SKPD pengelolaan perizinan melalui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T).
Kedatangan rombongan Anggota Dewan Komisi I yang dipimpin langsung ketuanya Guntur dan beberapa anggotanya: Sabir, Sang Made Sutama, Firnandi Ikhsan, Hayansyah, Sugianto, Baharudin Demmu, Mahdalena, Isnaini, Khairudin serta BP2T Kukar itu diterima langsung Kasubdit Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Arif Rahman.
Konsultasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut mendapatkan respon positif dari Depdagri. "Selama ini biasanya eksekutif yang berkonsultasi karena adanya beda arah dengan DPRD," ujar Arif.
Soal pengelolaan perizinan sebagai bentuk pelaksanaan amanah UU 25, dimana perizinan termasuk pelayanan dasar yang jadi urusan wajib pemerintah termasuk Pemkab. Manfaat besar BP2T ini akan memberikan kepastian prosedur pengurusan izin dan efisiensi dalam waktu. Selain itu, keberadaanya juga dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpangtindih izin serta kesimpangsiuran data bisa diminimalisir.
Tak hanya itu, adanya kemudahan dari pelayanan perizinan ini pada gilirannya akan meningkatkan geliat perekonomian hingga meningkatkan PAD.
Dari hasil kunjungan ini, Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab, khususnya BP2T untuk melakukan langkah-langkah diantaranya, inventarisasi jenjang kewenangan pusat, provinsi dan Pemkab hingga jelas wewenang masing-masing.
Selain itu, Komisi I juga meminta agar inventarisasi kewenangan yang ada di masing-masing SKPD yang selama ini ditangani dan merumuskan mekanisme terkait personil teknis mengurus perizinan disetiap SKPD untuk kemudian ditempatkan di bawah BP2T.
Jika ada sinyalemen keengganan SKPD menyerahkan kewenangan perizinan ke BP2T, maka ini menjadi tugas Bupati untuk menegaskan kembali pelaksanaan perizinan satu pintu. Ini sebagai bentuk amanah PP 41, komitmen mendorong terus berfungsinya BP2T ini akan terus dikawal Komisi I yang dalam waktu dekat akan mengadakan dengar pendapat dengan eksekutif terkait permaslahan seputar BP2T ini.
Komisi I berharap, wewenang perizinan BP2T Kukar bisa ditingkatkan dari sekedar mengurusi IMB satu lantai dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi. "Dari hasil data dan informasi yang kami dapatkan pada studi komperatif kali ini, sebagai perbandingan di Kodya Tangerang, kami ketahui Tangerang kini telah melakukan pengurusan 63 bentuk izin di bawah BP2T," ungkap Firnadi Ikhsan, Wakil Sekretris Komisi I DPRD Kukar. (hms/gu2n)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN
Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|