|
|
Warta DPRD: Komisi I Minta Pengusaha Perhatikan Hak Karyawan
Komisi I Minta Pengusaha Perhatikan Hak Karyawan dprdkutaikartanegara.go.id - 03/06/2009 22:25 WITA
Ketua Komisi I DPRD Ir Marten Apuy (Foto: murdiansyah) |
| | |
KOMISI I DPRD Kabupaten Kukar, pekan lalu, memfasilitasi penyelesaian perselisihan konflik antara perusahaan dengan karyawan yang ada di daerah ini. Satu hari penuh, dua perusahaan yang memiliki persoalan perselisihan antar karyawan diundang ke Gedung Dewan.
Rapat digelar dalam Dengar Pendapat (hearing) di Ruang Panmus DPRD Kukar itu, membahas penyelesaian masalah hak-hak karyawan diantaranya, persoalan Jamsostek, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga perselisihan hubungan industrial dan tenaga kerja.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Ir Marten Apuy dan beberapa anggotanya seperti, Aini Farida SE, Bambang AS, H Abdul Ghani, serta sejumlah instansi terkait diantaranya, Dinas Tenaga Kerja, Polres Kukar, Kodim Tenggarong, dan termasuk perwakilan manajemen perusahaan PT Rimba Raya Lestari (RRL) dan HTI PT Surya Hutani Jaya (SHJ).
Selain pihak instansi terkait dan manajemen perusahaan. Hadir pula dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kukar, Kepala Desa Banamang dan perwakilan karyawan.
PHK Sepihak
Hearing ketika itu lebih banyak membahas persoalan hak-hak karyawan. Misalnya saja, pengaduan salah seorang karyawan Sulistono yang diberhentikan sepihak, Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Rimba Raya Lestari (RRL) yang wilayah kerja perusahaanya terletak di Kecamatan Loa Kulu.
Pihak perusahan sendiri dalam rapat mengakui telah "mengistirahatkan" Sulistiono dikarenakan PT RRL sendiri telah memberikan keringanan pekerjaan dikarenakan Jamsostek. Tak itu saja, pihak perusahaan juga mengaku sudah tidak mampu membiayai pengobatannya.
Sulistiono, merupakan karyawan dengan job pekerjaan sebagai sopir yang bekerja sejak tahun 2004. Dia kemudian sakit selama satu tahun. Dan sudah beberapa kali berobat ke dokter umum. Kemudian oleh PT RRL, Sulistiono "diistirahatkan" oleh perusahaan lantaran dinilai tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.
Sulistiono dianggap menyalahi ketentuan perusahaan seperti, tidak melapor secara resmi terkait penyakitnya kepada perusahaan. Menurut pihak perusahaan, harusnya Sulistono bisa mendapatkan keterangan sakit secara resmi dari dokter yang sudah disiapkan oleh PT RRL.
"Dalam ketentuan perusahaan, jika pekerja tidak memberi keterangan secara resmi dari dokter perusahaan dianggap mengundurkan diri. Dan tidak diberi hak atas pesangon," jelas Novel Caniago, perwakilan manajemen PT RRL.
PHK, Karyawan Menjerit
Usai memfasilitasi hearing PT RRL dengan karyawannya. Komisi I juga menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait masalah kisruh PHK karyawan dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) yang terletak di Desa Banamang Kanan dan Banamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.
Sebanyak 34 orang karyawan HTI PT SHJ terkena PHK. Perselisihan PHK pun muncul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai kesepakatan uang pesangon dalam pengakhiran hubungan kerja.
Menurut informasi, para pekerja yang diterima bekerja diperusahaan HTI PT SHJ bermacam-macam statusnya. Ada yang diterima dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ada juga yang diterima bekerja secara tertulis atau berstatus tenaga kerja musiman (TKM), serta ada yang bekerja awalnya dengan perjanjian waktu tertentu (SKWT) dan satu tahun kemudian diperpanjang serta satu tahun selanjutnya dapat menjadi karyawan Tenaga Kerja Musiman (TKM)
Pihak perwakilan HTI PT SHJ sendiri menerangkan, alasan PHK adalah pilihan terakhir yang diambil pihak perusahaan untuk TKM. Sebenarnya langkah PHK sudah diupayakan untuk dicarikan jalan keluar. Namun dampak krisis global sangat berpengaruh sekali terhadap kelangsungan operasional perusahaan.
"Upaya untuk menyalurkan tenaga kerja ke Sub Kontraktor perusahaan, mengkonsultasikan dengan Serikat Pekerja Kahutindo, dan perwakilan TKM untuk mendapatkan solusi terbaik sudah kami lakukan sesuai dengan pasal 151 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan pasal 59 ayat 1 sampai 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 perjanjian PKWT dan TKM," ungkap Perwakilan HTI PT SHJ, Untung D.
Sebenarnya mediasi telah beberapa kali dilakukan. Hanya saja kerapkali menemui jalan buntu. Karena belum adanya kesepakatan yang sepaham. Bahkan instansi terkait, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, meminta, agar pihak perusahan segera membayar uang pesangon karyawan.
Sementara itu, Martin Apuy, mengharapkan, agar pengusaha memperhatikan hak-hak karyawan seperti membayar uang pesangon (UP) atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima apabila terjadi PHK. "Dan pembayaran UP, UPMK, dan UPH harus dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya," ujar politisi dari PDIP ini.
Selain itu, Martin juga meminta, pengusaha tidak mengambil kesempatan dalam mengurangi pekerja dengan dalih krisis global. Pengusaha harus lebih terbuka dalam upaya penyelamatan perusahaan.
Kepala Desa Benamang, Muara Kaman, saat mengikuti hearing di DPRD Kukar (Foto: murdiansyah) | | | |
"Kita meminta perusahaan dapat lebih serius memperhatikan hak-hak karyawan. Pekerja lokal harus direkrut, khususnya didekat area perusahaan. Sebab mereka juga punya hak untuk mendapatkan pekerjaan. Saya juga berharap pihak perusahan dapat mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang masih berharap untuk bekerja," pungkasnya. (gu2n/dian)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN
Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|