|
|
Warta DPRD: Tinjau Jalan Hauling Batubara
Tinjau Jalan Hauling Batubara dprdkutaikartanegara.go.id - 24/10/2008 13:36 WITA
Aktivitas tambang batubara (Foto: gu2n) |
| | |
ANGGOTA dewan Kukar meminta agar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan instansi terkait daerah ini agar meninjau perijinan pemanfaatan jalan umum untuk jalur angkut batubara (road hauling). Hal ini disampaikan Marwan SP dalam kesempatan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kukar, belum lama ini.
Peninjauan penggunaan jalan pemerintah daerah seperti di ruas jalan Tenggarong Seberang, oleh perusahaan yang bergerak ditambang batubara dimaksudkan agar kerusakan jalan dan dampak lingkungan tidak terus terjadi. "Kita meminta agar instansi terkait dapat meninjau lagi perijinan pemanfaatan jalan milik pemerintah daerah tersebut untuk houling batubara," kata anggota dewan dari Komisi II.
Sorotan penggunaan beberapa jalan umum untuk jalur angkut batubara di daerah ini pernah juga disampaikan anggota dewan lainnya, Abdul Rahman SH, dalam rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pedoman Platform Anggaran (PPA) Perubahan 2008 di DPRD Kukar, beberapa waktu lalu.
Abdul Rahman mengatakan, penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Samboja sangat merugikan masyarakat setempat. "Kini banyak jalan yang rusak dan berlubang di wilayah itu akibat mobilisasi angkut batubara. Bahkan masyarakat merasa terganggu dengan kerusakan jalan dan polusi debu yang ditimbulkan dari aktivitas houling batubara tersebut," ungkap anggota dewan Komisi I, ini.
Karena itu, Abdul Rahman juga mengharapkan, agar pemerintah daerah (Pemda) dan intansi terkait punya perhatian serius dan tegas menyikapi masalah ini. "Saya sebagai wakil rakyat asal Kecamatan Samboja, jujur, tidak rela jalan-jalan umum di wilayah itu hancur berantakan akibat aktivitas houling batubara," tegasnya. (gu2n/dian)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN
Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|