|
|
Warta DPRD: Pejabat Wajib Datang Bila Diundang DPRD
Pejabat Wajib Datang Bila Diundang DPRD dprdkutaikartanegara.go.id - 24/06/2008 09:47 WITA
Gedung DPRD Kukar (Foto: hmsdprd) |
| | |
BERDASARKAN pasal 29 UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa, pemerintah dan pembangunan.
Namun dalam kenyataannya tidak setiap pertemuan yang digelar DPRD Kukar dihadiri undangan. Khususnya oleh pejabat pengambil keputusan. "Percuma kita melakukan hearing, bila pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak hadir," ungkap Ketua Komisi I, Ir. Marten Apuy, saat akan melakukan hearing dengan warga Kota Bangun beserta pihak kecamatan dan perusahaan terkait dengan kasus tumpang tindih lahan, beberapa waktu lalu.
Karena ketidakhadiran salah satu pihak, maka pertemuan harus ditunda, sampai semua pihak terkait datang. Tak jarang pertemuan harus ditunda beberapa kali. Hal serupa terjadi pada pertemuan lainnya yang difasilitasi DPRD. Bahkan pertemuan yang digelar Komisi III dengan Dinas Pendidikan, BPKD, Guru Sekolah satu atap Rapak Lambur, terpaksa harus ditunda hingga tiga kali, karena tidak pernah dihadiri oleh BKD Kukar.
Padahal, menurut pasal 29 UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan warga masyarakat yang menolak permintaan DPRD, diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD dengan kurungan pidana paling lama 1 (satu) tahun. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Seringnya para kepala dinas yang diundang DPRD guna membicarakan persoalan yang bersinggungan dengan rakyat, namun yang diundang tidak hadir, yang hadir justru perwakilan pejabat (kepala dinas) bersangkutan, sehingga apa yang ingin diselesaikan di lembaga wakil rakyat tersebut selalu terkendala lantaran yang hadir perwakilannya sehingga tidak bisa mengambil keputusan satu permasalahan.
Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso bersama anggota dewan lainnya sepakat menyuruh pulang orang yang mewakili pejabat yang diundang dalam pertemuan dengan anggota DPRD.
DPRD sudah "muyak" memanggil para Kepala Dinas maupun kepala badan/kepala bagian yang selalu lebih sering diwakilkan kepada bawahannya. Kali ini, bawahan para kepala dinas tidak memiliki tempat lagi di ruang pertemuan dengan DPRD, terkecuali para bawahan tersebut mendampingi atasannya yang langsung datang memenuhi panggilan dewan.
Banyak persoalan masyarakat yang berkaitan dengan instansi pemerintah di daerah ini, seperti halnya pendidikan, kepegawaian, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, transmigrasi, kesehatan, ketenagakerjaan, industri, perdagangan dan persoalan pembangunan umum lainnya, yang sudah seharusnya ditangani oleh para kepala lembaga (instansi) tersebut. Tetapi begitu hendak dilakukan hearing bersama-sama DPRD yang menjembatani penyelesaian persoalan itu, para kepala instansinya lebih banyak menyuruh bawahan untuk menghadiri pertemuan di DPRD.
"Ini, kan jelas tidak profesional. Akibatnya banyak persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat dan yang dirugikan masyarakat," kata Rahmat.
Karena itu, DPRD berkomitmen, apabila dalam tiga kali pemanggilan tidak dipenuhi, sebenarnya DPRD berhak mempidanakan kepala instansi bersangkutan. Melalui UU di atas DPRD punya hak penuh untuk memejahijaukan pejabat/kepala dinas kepala instansi yang tiga kali dipanggil untuk bertemu anggota DPRD tetapi panggilan tidak dipenuhi. Tidak ada tawar menawar dalam urusan yang satu ini. Tiga kali dipanggil dan tiga kali pula tidak mau hadir ke DPRD, maka DPRD secara kelembagaan berhak mengadukannya untuk diadili di lembaga peradilan dan mengumumkannya ke masyarakat.
Undangan DPRD kepada kepala instansi/pejabat sebenarnya tidak ingin dilecehkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di satu lembaga pemerintahan. Karena itu diingatkan kepada para kepala dinas, kepala badan maupun kepala bagian dan lainnya yang memiliki tanggungjawab penuh di lembaga yang dipimpinnya, hendaknya memenuhi panggilan DPRD. Jangan diwakilkan kepada bawahan yang sama sekali tidak bisa mengambil keputusan dalam sebuah persoalan dan permasalahan. (kon/pwt)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sekretariat DPRD Kab. Kukar Juara I Pengelola Terbaik JIDH Se-Kalimantan Timur
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JIDH) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar) Juara I Sebagai Pengelola Terbaik JIDH Se-Kalimantan Timur Tahun 2023.
|
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|